Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan : 1. 10. 11 Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati. Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai cengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar. 1I Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRK adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut Anggota DPRK adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRK Aceh Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRK adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut: Sekretaris DPRK adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRK. .Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas. | h 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK terdiri dari : Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRK. 51 Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Legislasi dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus. Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRK. | Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRK dan Anggota DPRK setiap melaksanakan reses. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRK, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRK, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRK. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Dana Operasional Pimpinan DPRK selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan DPRK untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan E pelaksanaan tugas ketua dan wakil ketua DPRK sehari- hari. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten selanjutnya disebut APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar.