1.Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing- masing.
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya yang terdiri atas Bupati Aceh Jaya dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Jaya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
5.Bupati Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
6.Instansi Terkait adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan.
7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), Badan Usaha Milik Kabupaten (BUMK) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Hewan adalah binatang ternak atau piaraan yang akan dipotong untuk dikonsumsi yang memenuhi unsur halal dan syar’i.
10.Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah jasa pelayanan terhadap pemeriksaan kesehatan hewan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten.
11.Retribusi Rumah Potong Hewan, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Pemotongan Hewan ternak termasuk Pemeriksaan Hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundangan-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan fasilitas tempat pemotongan hewan ternak dari Pemerintah Kabupaten.
14.Surat Ketetapan Retribusi Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SKRK adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
15.Surat Ketetapan Retribusi Kabupaten Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRKLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
16.Surat Tagihan Retribusi Kabupaten, yang selanjutnya disingkat STRK adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa denda.
17.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpul dan mengelola data dan atau keterangan lain dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Kabupaten berdasarkan peraturan perundang- undangan.