Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang. LEMBARAN KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2014 NOMOR 2 Ditetapkan di Karang Baru pada tanggal, 23 Juni 2014 M 25 Sya’ban 1435 H BUPATI ACEH TAMIANG, ttd HAMDAN SATI Diundangkan di Karang Baru pada tanggal, 23 Juni 2014 M 25 Sya’ban 1435 H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG, ttd RAZUARDI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, dto IKHSAN MIRZA IDA, SH Nip. 197109192001121001