MEMUTUSKAN : Menetapkan : QANUN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS. Pasal I... Pasal I Beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 48), diubah sebagai berikut:
1.Diantara ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16a dan angka 18a dihapus, yang berbunyi sebagai berikut: