1.Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesa tuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.Kabupaten/Kota adalah bagian dari Daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dipimpin seorang Bupati/Walikota
3.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan agama bidang Haji dan Umrah.
4.Wali Nanggroe adalah seorang pemimpin yang bersifat personal dan independen yang memimpin lembaga Wali Nanggroe.
5.Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh. i
6.Bupati/Walikota adalah Kepala Pemerintah Kabupaten/Kota.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten/Kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
9.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Aceh.
10.Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh yang selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Aceh adalah instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan tertentu dalam bidang agama di Aceh.
11.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Kabupaten/Kota.
12.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kemenag Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan tertentu dalam bidang agama di Kabupaten/Kota.
13.lbadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta pada tempat, waktu, dan syarat tertentu.
14.Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji untuk melaksanakan rukun umrah.
15.J amaa::9
15.Jamaah Haji adalah warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
16.Jamaah Haji Aceh adalah penduduk Aceh yang beragama Islam yang sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menunaikan Ibadah Haji.
17.Kuota Tambahan Khusus Haji Aceh adalah Kuota Tambahan Khusus Jamaah Haji Aceh Non-Reguler.
18.Jamaah Haji Aceh Kuota Tambahan Khusus adalah penduduk Aceh berwarga negara Indonesia yang beragama Islam yang sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai pengisi Kuota Tambahan Khusus Jamaah Haji Aceh Non-Reguler.
19.Badan Haji Aceh yang selanjutnya disingkat dengan BHA adalah Satuan Kerja pada Pemerintah Aceh yang bertugas menyelenggarakan dan mengelola Kuota Tambahan Khusus Haji Aceh dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
20.Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji.
21.Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Umrah.
22.Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat umum.
23.Panitia Penyelenggaraan lbadah Haji Aceh yang selanjutnya disingkat PPIHA adalah panitia haji yang mengelola pelayanan kepada jamaah haji di Aceh dan unsur pendukung lainnya.
24.Panitia Penyelenggaraan Tbadah Haji Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut PPIHK adalah panitia haji yang mengelola pelayanan kepada Jamaah Haji di Kabupaten/Kota dan unsur pendukung lainnya.
25.Petugas Haji Aceh yang selanjutnya disingkat PHA adalah petugas yang menyertai Jamaah Haji yang bertugas memberikan pelayanan berupa bimbingan Ibadah Haji, pelayanan umum dan pelayanan Kesehatan.
26.Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah yang telah mendapat izin dari Menteri.
27.Daerah Asal adalah tempat domisili atau keberangkatan Jamaah Haji Aceh dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
28.Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jamaah Haji ke Arab Saudi.
29.Debarkasi adalah tempat kedatangan Jamaah Haji dari Arab Saudi.
30.Pelayanan adalah perlakuan yang disediakan bagi Jamaah . Haj� Aceh atau Jamaah Haji Aceh Kuota Tambahan Khusus m� hput1 transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, pemb1naan, keamanan, dan infrastruktur.
31.Wakat9.
31.Wakaf Baitul Asyi adalah harta wakaf peninggalan masyarakat Aceh yang berada di Kerajaan Arab Saudi.
32.Dana Baitul Asyi adalah dana yang dihasilkan dari pengelolaan harta wakaf Baitul Asyi di Arab Saudi.
33.Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah Aceh yang selanjutnya disingkat PPIUA adalah biro perjalanan wisata yang memiliki penz1nan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Aceh.
34.Biaya Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji Aceh yang selanjutnya disingkat BPPIHA adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan dan pengelolaan Iba�ah Haji Aceh kuota Tambahan khusus.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang selanjutnya disingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Aceh yang dibahas dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRA serta ditetapkan dengan Qanun Aceh.
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati/Walikota dan DPRK serta ditetapkan dengan Qanun Kabupaten/Kota.