Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1955. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO. MENTERI PERTANIAN, ttd SADJARWO. Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 147 TAHUN 1954 PENJELASAN
1.Dalam "Krosok Ordonnantie 1937" diatur usaha-usaha memperbaiki produksi, cara pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia. Dengan ordonnantie itu dibentuk suatu badan hukum ("Krosok Centrale") yang diserahi tugas menyelenggarakan usaha-usaha itu antara lain dengan mengadakan penyelidikan- penyelidikan kemungkinan-kemungkinan perbaikan kwaliteit tembakau, serta penyelidikan-penyelidikan tentang pemakaian dan pasaran tembakau.
2.Sebagaimana diketahui maka beberapa (bekas) daerah Swapraja merupakan daerah yang penting dilapangan produksi tembakau. Untuk kebulatan usaha Pemerintah untuk memperbaiki mutu dan produksi tembakau maka dianggap perlu untuk menyatakan "Krosok Ordonnantie 1937" juga berlaku didaerah-daerah Swapraja atau bekas Swapraja.
3.Untuk membiayai usaha memperbaiki produksi dan perdagangan krosok maka krosok yang dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dikenakan pemungutan ganti kerugian (vide pasal "Krosok Ordonnantie 1937" dan krosok dalam arti kata ordonansi itu (pasal 1 sub a dan b) ialah semua tembakau yang ditanam ditanah kepunyaan rakyat, dengan atau tidak dengan perjanjian dengan pihak ketiga. Dengan demikian maka tembakau yang ditanam diatas tanah erfpacht/konsesi dan sebagainya, tidak termasuk krosok dan tidak dibebani dengan pemungutan itu. Hal demikian tidaklah pada tempatnya, kini tidak ada alasannya lagi untuk memperbedakan antara tembakau berasal dari tanah-tanah yang dimiliki dengan hak kebendaan Eropah atau konsesi dengan tembakau dari tanah milik rakyat. Karena itu dalam Undang-undang ini dalam pasal 2 tafsiran krosok sebagaimana tercantum dalam pasal 1 sub b Krosok Ordonantie diubah sedemikian, sehingga semua tembakau yang dikeluarkan dari Indonesia adalah krosok dan dikenakan pemungutan bagi membiayai usaha memperbaiki tembakau Indonesia.
4.Berdasarkan penetapan pengertian tembakau dalam pasal 1 sub a Ordonnantie Krosok maka hanya tembakau dalam bentuk daun dinyatakan sebagai krosok, sehingga tembakau irisan atau rajangan tidak termasuk pengertian krosok, sehingga tembakau rajangan/irisan yang diekspor ke luar Indonesia tidak pula dikenakan pemungutan termaksud di atas. Perbedaan antara tembakau daun dan tembakau irisan/rajangan pun kini ditiadakan, karena tidak beralasan. Perubahan itu ditetapkan dalam pasal 2 Undang-undang Darurat ini.
5.Peraturan…
5.Peraturan "Krosok Ordonnantie 1937" sejak peperangan Pasifik de fakto tidak dijalankan. Anggauta-anggaauta baru dan badan hukum "Krosok Cenrale" baru diangkat dengan keputusan Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Perekonomian tertanggal 23 September 1954 No. 98/Um/54 / 13714/M dan pemungutan untuk membeayai usaha-usaha "Krosok Centrale" berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie" akan dimulai terhitung mulai tanggal Januari 1955. Dari uraian diatas ini, jelaslah kiranya betapa mendesaknya perubahan-perubahan yang diadakan dengan Undang-undang ini dan yang bersangkut paut dengan pemungutan bagi pembiayaan usaha-usaha untuk kepentingan tembakau Indonesia. Sifat darurat Undang-undang ini dapatlah kiranya dipertanggung jawabkan. TAMBAHANLEMBARAN NEGARA NOMOR 731