Undang-undang Darurat No. 20 Tahun 1955
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1955
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERATURAN SEMENTARA MENGENAI KEDUDUKAN ANTARA ANGKATAN PERANG DALAM DINAS KETENTARAAN SESUDAH AKHIR TAHUN 1955. Pasal 1. Anggota Angkatan Perang yang diterima berdasarkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950, Lembaran Negara tahun 1950 No. 5 (Undang-undang No. 12 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 No. 42), dengan tidak ada yang dikecualikan, sesudah akhir tahun 1955 dianggap tetap dalam dinas ketentaraan Perang untuk menyatakan keinginannya untuk berhenti dari dinas ketentaraan. Pasal 2. Pada prinsipnya, anggota Angkatan Perang yang ingin keluar dari dinas ketentaraan diperkenankan meninggalkan dinas tersebut. Pasal 3. Mereka yang tidak menyatakan keinginannya untuk berhenti dari dinas ketentaraan dianggap secara sukarela tetap dalam dinas tersebut. Pasal 4. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini tidak berlaku bagi para pelajar Angkatan Perang (PAP). Pasal 5. Pelaksanaan Undang-undang ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan. Pasal 6. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Desember 1955. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO. MENTERI PERTAHANAN, ttd. BOERHANOEDIN HARAHAP Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1955. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN UMUM Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat dimulai dengan penerimaan anggota tentara, berdasarkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 5) yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang dengan Undang- undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 43), dengan ikatan dinas yang lamanya 3 tahun, yang selanjutnya di sini disebut ikatan dinas tahun 1950. (Vide Pasal 2 Undang-undang Darurat/Undang-undang tersebut). Menurut pasal 8 Undang-undang Darurat/Undang-undang tersebut, maka sehabis dan selama ikatan dinas tahun 1950, anggota Angkatan Perang diperbolehkan mengadakan lagi ikatan dinas ("ikatan dinas khusus") yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Dalam prakteknya, tidak seorangpun yang menggunakan kesempatan itu; lagi pula ketetapan menteri Pertahanan mengenai ikatan dinas khusus tadi tidak pernah diadakan. Buat waktu sesudah selesainya ikatan dinas tahun 1950 berlaku ketentuan-ketentuan, yaitu dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 84) yang kemudian disusul oleh Undang-undang No. 13 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 43), yang singkatnya adalah sebagai berikut:
Pasal ini pun ketentuan dalam bagian kalimat kedua dari pasal 1 adalah sesuai dengan prinsip sukarela sebagai yang telah diuraikan juga dalam Penjelasan Umum. Mewajibkan seseorang untuk tetap dalam dinas ketentaraan setelah liwat ikatan dinasnya, di luar bentuk wajib militer, dirasakan sebagai hal mengurangi hak azasi untuk memilih lapang pekerjaan secara bebas. Sementara ini, belum dirasakan kebutuhan untuk menyimpang dari prinsip tersebut. Pemerintah berkeyakinan penuh bahwa bagian terbesar, terutama mereka yang tenaganya sungguh masih dibutuhkan buat pemeliharaan dan pembangunan Angkatan Perang, tidak akan meninggalkan Angkatan Perang begitu saja, sekalipun tidak lagi terikat oleh waktu ikatan dinas tertentu. Selanjutnya dalam pasal ini tercantum perkataan pada prinsipnya. Maksud perkataan tersebut tak lain, bahwa segala sesuatu hendaknya disalurkan kepada procedure yang teratur yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Lagipula, hendaknya pernyataan ingin keluar dari dinas ketentaraan itu dikemukakan setelah memahami peraturan tentang ikatan dinas baru, yang tidak lama lagi, yaitu selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan lagi, akan dikeluarkan. Pasal 3. Sesuai dengan makna pasal-pasal yang mendahuluinya, maka mereka yang tidak menyatakan keinginannya untuk berhenti/diberhentikan dari dinas ketentaraan, dianggap secara sukarela tetap dalam dinas tersebut.
Mengenai soal ikatan dinas, maka golongan Pelajar Angkatan Perang diperlakukan peraturan (peraturan-peraturan) khusus, sehingga perlu ada penegasan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Darurat ini tidak berlaku bagi mereka.
dan Pasal 6 Cukup jelas. LN 1955/78; TLN NO. 924
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen