Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1953
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1953
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks24PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :
BAB II
Anggota tetap mempunyai pangkat sebagaimana yang sebelum keluarnya Undang-undang ini telah ditetapkan oleh Pembesar yang berhak mengangkat, sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 sebagai Undang-undang beserta perubahan- perubahannya.
Anggota tetap yang berpangkat Perwira tidak dapat diturunkan pangkatnya, baik sebagai hukuman tata-tertib tentara, maupun sebagai tindakan tata-usaha.
BAB III
Anggota tetap dapat diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan, karena:
…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.