Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1953
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1953
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Pasal I. Menetapkan peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggauta Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran Negara Nomor 5 tahun 1950) sebagai undang-undang dengan perubahan-perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut: UNDANG-UNDANG … UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA. BAB 1. SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN. Pasal 1.
BAB II
…
Gaji tunjangan dan lain-lain sebagainya dan penghasilan lain-lain yang sah, perlengkapan, perawatan dalam hal sakit dilakukan menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang akan ditetapkan.
Pensiun, onderstand, tunjangan dan uang tunggu bagi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan/atau keluarganya dilakukan menurut Peraturan Pemerintah yang akan ditetapkan.
BAB III
Sehabis dan selama ikatan dinas yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, anggota Angkatan Perang Republik Indonesia diperbolehkan mengadakan lagi ikatan dinas yang lebih lama daripada ikatan dinas yang tersebut dalam Pasal 2 ayat 1, menurut suatu ikatan dinas khusus yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Mereka yang tersebut pada Pasal 1 ayat 1 tidak diperbolehkan masuk Angkatan Perang Republik Indonesia, jika menurut pertimbangan Menteri Pertahanan atau penjabat yang ditunjuk oleh beliau, mereka dahulu melakukan kejahatan dan tindakan-tindakan lain baik yang dijalankan di luar kedinasan maupun dijalankan di dalam kedinasan dengan kehendaknya sendiri, yang melanggar peri kemanusiaan dan merugikan rakyat Indonesia. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1953 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMMAD HATTA MENTERI PERTAHANAN A.I. ttd WILOPO Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 42 LAMPIRAN. 1 SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS TENTARA Yang bertanda tangan di bawah ini : Jawatan/Senjata : Nama : Pangkat : mengakui bahwa ia telah mengadakan ikatan dinas sesuai dengan maksud dan tujuan yang tersebut dalam Bab I dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang penerimaan anggota Tentara Republik Indonesia, bahwa ia mengetahui dan mengerti dengan sesungguhnya peraturan-peraturan tersebut dalam Undang-undang sebagai dimaksud di atas dan sanggup pula menjalankan dan tunduk kepada Peraturan itu. Di............................ (Tanda tangan) Mengetahui dan menyetujui MENTERI PERTAHANAN, a.n.b (...................) LAMPIRAN. 2 TANDA CIRI (signalement) dari orang yang membuat ikatan dinas Hari lahir:.............Tempat kelahiran:.................... Berdiam yang terakhir di:.................................... Suku Bangsa...................Agama:......................... Tinggi:.......................Golongan darah:................ Warna mata:...................Warna rambut:.................. Tanda-tanda yang dapat dikena:............................... Nama lengkap dari ayah Nama lengkap dari ibu (Jika telah meninggal di belakang namanya dibubuhi keterangan: meninggal). Kawin/tidak kawin:........................................... Alamat keluarganya yang berdekatan hubungannya:............... ............................................................... --------------------------------------------------------------- Pendidikan Umum. Dinas pen- Tamat Tahun dapat- didikan. atau tidak nya ijazah. ---------------------------------------------------------------- a) Sekolah Rendah: b) Sekolah Menengah Pertama: c) Sekolah Menengah Atasan: d) Sekolah Tinggi : ----------------------------------------------------------------- Pendidikan vak : a) Pendidikan Vak Rendah : b) Pendidikan Vak Menengah : c) Pendidikan Vak Tinggi : ----------------------------------------------------------------- Dulu pernah-masuk dinas ketentaraan dengan nomor Stamboek. ................... (Diterangkan perubahan-perubahan berturut-turut secara chronologis mulai untuk masuk dinas, atau hanya cukup dengan melampirkan sebuah kutipan dari Stamboek). Dibuat dengan sesungguhnya dan berani angkat sumpah. Cap dari tangan kanan, mulai jari penunjuk. Di..........tgl........... (Tanda tangan)
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.