Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1977
- Nomor
- 32
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, DAN ANAK YATIM- PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
Di atas Pensiun Pokok/Tunjangan Pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu diberikan Tunjangan.
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "PERATURAN PENETAPAN PENSIUN ABRI TAHUN 1977", mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 53 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1977 TENTANG PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/ PIATU, DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Pensiun dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966. Ayat (2) Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipensiun disebabkan cacad karena dan dalam dinas berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966, Pensiun Pokoknya menurut Daftar A II dan A III. Ayat (3) nggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipensiun karena cacad berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959, diberikan Tunjangan Cacad sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 Pasal 6 dengan jumlah penerimaan didapatkan 10 (sepuluh) kali. Ayat (4) dan (5) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Perhitungan Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan atas perbandingan % (persentase) Tunjangan Pokok anak dan % (persentase) Pensiun Pokok Warakawuri/Duda (Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968) x Pensiun Pokok Baru Warakawuri/Duda. Ayat (1) … Ayat (1) sampai dengan (4) Cukup jelas. Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3111 Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)