Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1964
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1964
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 2
Pernyataan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, berlaku surut sampai tanggal 22 Juni 1964, yaitu sejak Presiden Republik Indonesia mengumumkan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2671
Membuka PDF…
Peraturan turunan (2)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Undang-Undang
- 1
- Peraturan Pemerintah (PP)
- 1
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)