DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1964

Nomor
10
Tahun
1964
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Pasal 2

Pernyataan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, berlaku surut sampai tanggal 22 Juni 1964, yaitu sejak Presiden Republik Indonesia mengumumkan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2671