a.nama dan tempat tinggal yang menerima hasil;
b.hari dan tanggal hasil itu disediakan untuk dibayarkan atau dibayarkan;
c.jumlah hasil, bilamana perlu setelah dinaikkan menurut pasal 5 ayat (4);
d.jumlah pajak yang terhutang/disetorkan kepada Kas Negara.
e.tanggal pembayaran dan tanda tangan yang memberi surat keterangan tersebut". XII. A. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) kata-kata: "pajak dividen" diganti dengan kata-kata "pajak atas bunga, dividen dan royalty". B. Pasal 10 ayat (4) kata-kata: "dividen, bagian keuntungan atau bunga obligasi" diganti dengan perkataan "hasil". XIII Pasal 12 ayat (1) kata-kata: "Pajak dividen" dan "nota dividen" masing-masing diganti dengan kata-kata "pajak atas bunga, dividen dan royalty" dan "surat keterangan". Ayat (3) perkataan:"dividen" diganti dengan perkataan : "hasil". XIV Pasal 16 ayat (1) diantara kata-kata "badan" dan "yang" disisipkan "/orang". XV. Pasal 20 ayat (1) kata-kata: "nota dividen" dan "pajak dividen" masing-masing diganti dengan kata-kata: "surat keterangan" dan "pajak atas bunga, dividen dan royalty". Ayat (2) kata-kata: "nota dividen" dan "nota" kedua-duanya diganti dengan kata-kata: surat keterangan". Ayat (3) ... Ayat (3) perkataan: "penghukum" diganti dengan perkataan: "hukuman". XVI Pasal 24 "ayat (1) kata-kata". "pajak dividen" diganti dengan kata-kata: "pajak atas bunga, dividen dan royalty". Ayat (2) kata-kata: "nota dividen" diganti dengan kata-kata: "surat keterangan" dan diantara kata-kata' "badan" dan "yang" disisipkan perkataan: "/orang". Ayat (3) perkataan: "Inspektur" diganti dengan kata-kata: "Kepala Inspeksi Pajak" dan diantara kata-kata: "badan" dan "yang" disisipkan perkataan: "/orang". Ayat (5) diantara kata-kata: "badan" dan "yang" disisipkan perkataan: "orang". XVII Pasal 26 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan yang perlu untuk menjalankan Undang-undang ini serta untuk memudahkan pemungutan pajak atau pemilikan atas pemungutan pajak". XVIII Pasal 28 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Undang-undang ini disebut Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970". XIX. Kata-kata:
a."Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang",
b."Menteri Iuran Negara",
c.Kepala Inspeksi Keuangan", yang terdapat dalam Undang- undang ini masing-masing diubah menjadi:
a."Undang-undang",
b."Menteri Keuangan",
c."Direktur Jenderal Pajak",
d."Kepala Inspeksi Pajak". Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK DIVIDEN 1959. UMUM: Garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkatan penerimaan, perangsang tabungan masyarakat, mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan ke arah yang lebih seimbang dan mudah di dalam administrasinya. Bahwa dalam rangka usaha meningkatkan tabungan Pemerintah melalui peningkatan Penerimaan, penanaman modal asing pada dewasa ini merupakan sumber penerimaan yang patut digali secara intensip. Perusahaan-perusahaan modal asing yang secara langsung berusaha dan menanamkan modalnya di Indonesia berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing, sudah (akan) merupakan sumber penerimaan pajak yang baru, karena atas labanya yang diperoleh akan dikenakan pajak perseroan, dan bagi yang, untuk sementara mendapatkan masa bebas pajak, sesudah masa bebas pajak tersebut berakhir di samping pengenaan pajak-pajak lainnya, seperti pajak penjualan dan pajak-pajak daerah. Di samping perusahaan-perusahaan modal asing yang secara langsung melakukan usaha dan menanamkan modalnya di Indonesia, terdapat perusahaan-perusahaan asing, baik perorangan maupun badan-badan, yang secara tidak langsung melakukan usaha di Indonesia, misalnya dengan cara meminjamkan modal kepada perusahaan-perusahaan baik asing maupun bukan asing yang berusaha di Indonesia, untuk mana si pemilik modal di luar negeri itu memperoleh keuntungan berupa bunga atas pinjaman uang tersebut. Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang ada, keuntungan yang diperoleh si pemilik modal di luar negeri berupa bunga itu, tidak dapat dikenakan pajak pendapatan ataupun pajak perseroan. Keadaan demikian itu sudah barang tentu merugikan penerimaan Negara dan tidak dapat dibiarkan terus. Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa dalam dunia niaga yang modern, pembiayaan perusahaan untuk bagian besar dilakukan dengan modal pinjaman, atas pinjaman mana harus dibayar bunga. Dengan adanya penanaman berbagai modal di negara kita, dapatlah dibayangkan betapa luasnya peranan yang dimainkan, oleh bunga, sehingga bumi Indonesia selain mengeluarkan hasil-hasilnya, yang dibutuhkan untuk konsumsi dunia, juga harus mengeluarkan hasil modalnya dalam bentuk bunga dalam jumlah yang cukup berarti. Bunga itu selain beredar di dalam negeri, banyak pula yang mengalir ke luar negeri, dari mana pinjaman itu berasal. Adalah suatu hal yang wajar, bila atas hasil ini yang ke luar dari bumi kita dibebani pajak. Bilamana hal ini tidak dilakukan, maka negara lain di mana si penerima bunga itu bertempat tinggal atau berkedudukan yang akan mendapatkan keuntungan dengan memungut pajak atas hasil tersebut, yang berarti bahwa Negara kita mengalihkan hak memungut pajaknya pada negara lain, yang mengakibatkan kerugian finansil bagi negara kita, yang justru pada dewasa ini sangat memerlukannya. Di samping peminjaman uang seperti diuraikan di atas, terdapat pula orang-orang atau badan- badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri yang menyerahkan penggunaan hak paten/oktroi, lisensi, merk dagang, pola atau model, rencana, rahasia perusahaan dan hak-hak demikian lainnya, ataupun menyewakan alat-alat dan perlengkapan perindustrian, perniagaan dan ilmu pengetahuan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mana diperoleh pembayaran-pembayaran balas jasa atau uang sewa, yang lazim dinamakan royalty. Pada hakekatnya tidak ada perbedaan yang azasi antara bunga dari pinjaman uang dan hasil royalty tersebut, karena kedua-duanya merupakan keuntungan yang diperoleh dengan melakukan usaha secara tidak langsung di Indonesia, sehingga adalah wajar bilamana royalty tersebut seperti juga bunga dikenakan pajak. Tetapi mengingat bahwa perusahaan-perusahaan asing, baik perorangan maupun badan-badan yang melakukan,usaha secara tidak langsung di Indonesia itu bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri, sehingga berada di luar jangkauan administrasi pajak Negara kita, maka diperlukan suatu cara pemungutan, yang memungkinkan pengenaan pajak atas keuntungan-keuntungan yang diperolehnya. Cara pemungutan yang tepat dan serasi ialah dengan cara memungut pajak pada sumbernya, yakni pajak yang terhutang diwajibkan dipotongkan langsung oleh perusahaan-perusahaan yang memberikan hasil berupa bunga dan royalty itu. Cara pemungutan tersebut kini telah dilaksanakan pada pemotongan pajak dividen berdasarkan Undang-undang Pajak Dividen 1959, sehingga dari segi praktisnya, pengaturan pengenaan dan pemungutan pajak atas bunga dan royalty tersebut cukup dilaksanakan dengan mengadakan perubahan dan tambahan Undang-undang Pajak Dividen 1959, mengingat pula bahwa ketentuan-ketentuan formil mengenai pemungutan pajak dividen sepenuhnya dapat diberlakukan pada pemungutan pajak atas bunga dan royalty. Sifat pemungutan pajak yang dilakukan pada sumbernya ini adalah pungutan akhir (eindheffing). Cara pemungutan pajak secara langsung pada sumbernya ini, diberlakukan pula terhadap pembayaran bunga dan royalty pada orang-orang atau badan-badan yang bertempat-tinggal di Indonesia. Berbeda dengan sifat pemungutan pada perusahaan-perusahaan asing, baik perorangan maupun badan-badan yang bertempat-tinggal atau berkedudukan di luar negeri, sifat dari pemungutan pajak pada sumbernya bagi wajib pajak dalam negeri ini merupakan suatu pemungutan pendahuluan (voorheffing) atas pajak pendapatan atau pajak perseroan, yang setelah tahun berakhir dapat diperhitungkan dengan pajak pendapatan atau pajak perseroan, yang akhirnya terhutang. Berhubung dengan perubahan dan tambahan obyek pemungutan dari Undang-undang Pajak Dividen 1959 dengan bunga dan royalty, maka namanya perlu pula disesuaikan, dan menjadi "Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970". PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. I. Mengatur penambahan konsiderans Undang-undang. Penambahan ini perlu, karena konsiderans seperti yang dimuat dalam Undang-undang Pajak Dividen 1959 tidak mencakup seluruh dasar dari pungutan-pungutan yang baru yaitu bunga dan royalty. II. Pasal 1 mengatur perumusan tentang obyek Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty. Sebagaimana dapat dilihat dari namanya, obyek pajak yang semula hanya terdiri dari dividen, kini diperluas dan meliputi berturut-turut hal-hal sebagai berikut:
a.hasil peminjaman uang atau bunga;
b.hasil dari saham-saham, tanda laba dan obligasi yang ikut dalam pembagian laba atau dividen;
c.hasil dari pengikut sertaan sebagai anggota ataupun sebagai yang berhak atas laba dari firma, C.V. dan sebagainya yang dapat disamakan dengan dividen;
d.hasil dari paten/oktroi. lisensi, merk dagang, penyewaan alat-alat dan perlengkapan perindustrian, perniagaan dan ilmu pengetahuan atau royalty:
a.hasil peminjaman uang atau bunga. Yang terkena pajak atas bunga, dividen dan royalty hanya terbatas pada hasil peminjaman uang kepada badan-badan, orang- orang dan "pendirian tetap", yang berkedudukan/bertempat tinggal di Indonesia dan melakukan perusahaan, serta kepada Pemerintah Republik Indonesia baik Pusat maupun Daerah. Dengan demikian tidak merupakan obyek pajak ini hasil peminjaman uang kepada orang-orang (pribadi) dan badan-badan, yang meskipun bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia, tetapi tidak melakukan perusahaan. Hasil peminjaman uang yang diperoleh pemberi kredit seperti bank-bank dari nasabahnya, berdasarkan pasal 4 huruf b dibebaskan dari pajak ini.
b.Sama dengan pengertian dividen dalam Undang-undang Pajak Dividen 1959 sebelum diadakan perubahan dan tambahan.
c.Laba dari firma, perseroan komanditer, maatschap dan sebagainya dikenakan pajak perseroan. Laba tersebut setelah dikenakan pajak perseroan, bilamana kemudian dibagikan kepada para anggota perseroan itu, dianggap sebagai dividen yang terkena pajak ini.
d.obyek pajak yang dimaksudkan adalah royalty, yang perinciannya lebih lanjut diuraikan dalam pasal 3c. III. Pasal 2: mengatur perihal tempat kedudukan dan tempat tinggal dari subyek pajak. Pengaturan perihal tempat kedudukan dan tempat tinggal dari badan-badan dan orang- orang termaksud dalam pasal 1 sangat penting, karena hanya orang-orang dan badan- badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia saja yang dapat menjadi subyek pajak ini. Sebagaimana juga yang berlaku bagi pajak-pajak lainnya, maka di mana badan-badan orang-orang berkedudukan atau bertempat tinggal di Indonesia ditentukan menurut keadaan. IV. Pasal 3 sampai dengan pasal 3c mengatur penguraian lebih lanjut tentang hasil-hasil termaksud dalam pasal 1.