Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1969
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1969
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang. Pasal 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang tercantum dalam lampiran Undang-undang ini, ditetapkan menjadi Undang-undang. Pasal 2. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Disahkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1969. TENTANG PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG. A. UMUM : Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu produk-produk legislatif baik yang berbentuk Undang-undang maupun yang berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ditinjau kembali. Peninjauan kembali produk-produk legislatif tersebut adalah untuk memenuhi tugas yang dibebankan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 kepada Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Dalam mengadakan peninjauan kembali itu, terdapat berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang tidak bertentangan dengan Undang- undang Dasar 1945 sehingga perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa terhadap Undang-undang yang bersangkutan dapat diadakan penyempurnaan kelak apabila dirasakan kebutuhannya. B. Pasal DEMI PASAL: Pasal 1, 2 dan 3. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)