Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1980
- Nomor
- 28
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA PT. INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM (PT. INALUM).
Kepada PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM), sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Pasal XVII dari "Master Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and The Investors for Asahan Hydroelectric and Alumunium Project" tanggal 7 Juli 1975 dan Section 4 dari "Amendment Agreement" tanggal 9 Oktober 1978, diberikan kelonggaran perpajakan sebagai berikut :
Master Agreement tanggal 7 Juli 1975 dengan Amendment Agreement tanggal 9 Oktober 1978 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Juli 1975. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH LN 1980/48
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.