Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1976
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERPAJAKAN DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN ATAS USAHA PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I
BAB II
Selama jangka waktu berlakunya Kuasa Pertambangan/Hak Menambang, akan tetapi tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun terhitung dari saat mulai berproduksi, Perusahaan wajib memungut Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarip yang berlaku dan menyetorkannya kepada Pemerintah.
Kepada Perusahaan diberikan pembebasan Bea Meterai Modal atas penempatan/penyetoran modalnya untuk jangka waktu terhitung mulai dari saat didirikannya Perusahaan sampai dengan berakhirnya Kuasa Pertambangan/ Hak Menambang.
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang