Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1988
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 71
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan mencabut :
BAB I
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkewajiban membentuk kepribadian diri yang memancarkan sikap dan perilaku prajurit rakyat, prajurit pejuang, serta prajurit nasional, yang patriotik dan profesional, pengemban amanat penderitaan rakyat demi cita-cita bangsa sebagai perwujudan hakikat prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seperti tercermin dalam Sapta Marga.
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia adalah aparatur negara yang taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga.
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengemban Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik.
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas perwira, bintara, dan tamtama.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang