Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1955
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang Darurat tentang perobahan pasal 4 ayat 1 undang- undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42). Pasal 1. Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42) sebagai Undang-undang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dapat diberhentikan dari dinas ketentaraan karena:
sub a, Bukannya maksud Pemerintah untuk memberhentikan setiap anggota Angkatan Perang yang dianggap phisik tidak dapat menjalankan tugas militer biasa. Dalam pada itu dapat dipikirkan kepada kemungkinan bahwa seseorang anggota Angkatan Perang yang dimaksud di atas tadi, masih dapat dipekerjakan dalam administrasi militer atau dalam suatu vak/pekerjaan lain di lingkungan Angkatan Perang juga yang tidak membutuhkan nilai tinggi dari kesehatan badan. Hal bahwa perlu dimintakan pertimbangan/keterangan dokter atau majelis pemeriksaan badan, tidak perlu penjelasan lebih lanjut. sub b, Dibandingkan dengan sub b dulu maka perumusan sekarang ini adalah lebih sempurna. Secara tegas disebut di sini "hukuman penjara". Selanjutnya diambil sebagai batas "tiga bulan hukuman penjara" dan tidak lagi "dua bulan". Perubahan demikian itu bukannya hal yang prinsipiil. Sekiranya perlu ditegaskan di sini bahwa sejak berlakunya Undang-undang Darurat ini tidak mungkin lagi untuk mengadakan pemberhentian seorang anggota Angkatan Perang berdasarkan hukuman tiga bulan penjara atau hukuman yang lebih ringan daripada hukuman tersebut. Demikian itu sekalipun tindak-pidana yang bersangkutan dilakukan sebelum saat tersebut di atas atau putusan hakim yang bersangkutan dijatuhkan sebelum saat itu. sub c, Tetap seperti dahulu. sub d, Sub d dan e dari pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953 dijadikan satu dengan dipakai istilah "kelebihan tenaga". Sebab-sebab.kelebihan tenaga itu dibatasi pada :
Cukup jelas. Dengan catatan bahwa tanggalnya diambilkan sama dengan yang dipakai sebagai tanggal mulai berlakunya Undang-undang Darurat yang mengganti Undang- undang No. 14 tahun 1953. LN 1955/37; TLN NO. 817
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)