Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2007
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY).
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 1997 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 55 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY) I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan dan keamanan merupakan faktor yang sangat fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup bernegara. Ketidakmampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri menyebabkan suatu negara tidak dapat mempertahankan kedaulatannya. Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, kerja sama internasional melalui berbagai bentuk perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral antara lain kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Peningkatan kemampuan pertahanan dan keamanan negara memerlukan kerja sama bilateral antarnegara sahabat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, persamaan, dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan kerja sama dengan Pemerintah Republik Filipina dalam bidang pertahanan dan keamanan melalui persetujuan bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 1997 yang pengesahannya dengan Undang-Undang. Dalam . . . Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tergabung dalam satu lembaga Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut Pasal 30 Undang-Undang Dasar tersebut, tugas pertahanan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedangkan tugas keamanan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Karena pada saat ditandatanganinya Persetujuan antara kedua negara, Angkatan Bersenjata di Indonesia masih menggabungkan kekuatan militer dan polisi yang secara administratif dikoordinasikan oleh Menhankam, maka yang dimaksud dengan Angkatan Bersenjata di dalam Persetujuan ini meliputi TNI sebagai pengemban tugas pertahanan dan POLRI sebagai pengemban tugas keamanan. Beberapa bagian penting dalam persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina, antara lain:
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4717
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.