Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 76 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan sesuai dengan aslinya PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI I. UMUM Ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa jika suatu peraturan pemerintah pengganti undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat maka peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sejalan pula dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menentukan bahwa pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan undang-undang. Dalam keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 4 Maret 2010, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut mengatur mengenai pengisian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kurang dari 3 (tiga) orang. Mengingat keanggotaan Pimpinan KPK lebih dari 3 (tiga) orang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dinilai tidak relevan lagi. II. PASAL DEMI PASAL