Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2005
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN.
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di Serang.
. . .
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten ditentukan sebagai berikut:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 104 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN ttd ABDUL WAHID PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN I. UMUM Dengan terbentuknya Provinsi Banten dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Banten, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Oleh karena sampai saat ini Provinsi Banten belum memiliki pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Banten serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten di wilayah Provinsi Banten. Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bandung yang daerah hukumnya meliputi Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 1976 tentang Pembentukan Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung dan di Surabaya pada tanggal 16 Nopember 1976. Dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Bertitik . . . Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di ibukota Banten dengan Undang- Undang. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Banten dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, wilayah Provinsi Banten yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten, pengadilan agama yang ada di wilayah Provinsi Banten adalah :
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen