(4)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, yang keanggotaannya mewakili kabupaten-kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Maluku Utara serta kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara,kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
(5)Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pasal II … Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juni 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 73 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT I. UMUM Dalam Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan unum lokal dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut untuk penisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan yang memadai, situasi keamanan daerah yang memungkinkan, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan tinggi di Propinsi Maluku Utara dan pengadilan negeri di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan aspirasi rakyat. Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara secara proporsional. II. PASAL … II. PASAL DEMI PASAL Pasal I