Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2005
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO.
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang berkedudukan di Gorontalo.
. . .
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 106 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, ttd ABDUL WAHID PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2005TENTANG_ ightPEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO I. UMUM Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo. Oleh karena sampai saat ini Provinsi Gorontalo belum memiliki pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Manado, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Gorontalo serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo di wilayah Provinsi Gorontalo. Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Manado yang daerah hukumnya meliputi Provinsi Gorontalo didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Bertitik . . . Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang berkedudukan di ibukota Gorontalo dengan Undang- Undang. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, wilayah Provinsi Gorontalo yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, pengadilan agama yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo adalah :
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang