Undang-Undang ini rnulai berlaku pada tanggal dir-rndangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Unda.ng ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, .IOKO WIDODO Diundangkan di .Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 67 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Hukum dan undangan, ttd. ttd Djaman REPUBLIK TNOONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG PUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJLIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF I N D O N E SIA_AU STRALIA (IN D O N E S IA_AU ST RALIA C O MP R E H E N S ME ECON OMIC PARTNERSHIP AGRBEIIIEN'I) I. UMUM Kegiatan perdagangan adalah salah satu sektor penggerak perekonomian nasional clan pendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta.hun 1945. Dalam rangka mendukung pembangunan ekonotni nasional, Indonesia perlu membentuk Persetujuan Perdagangan Internasionai dengan negara mitra guna mendapatkan manfaat berupa akses pasar barang, jasa dan modal, promosi dan pelindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, dan program kerja sama ekonomi. Persetujuan Perdagangan Internasional tersebut merupakan konsekuensi globalisasi yang kegiatan perdagangannya, baik barang, jasa maupun penanaman modal melewati batas negarat. Salah satu negara mitra dagang dan penanaman modal terdekat Indonesia yang penting dan saling melengkapi dalain perdagangan dan penanaman modal adalah Australia. Ausralia memiliki ekonomi bercrientasi pasar yang ditandai dengan tingkat perdagangan luar negeri yang tinggi, pasar dengan daya beli tinggi, dan reputasi sebagai mitra perdagangan cian penanaman tnodal jangka panjang yang tepercaya di kawasan Asia Pasifik. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia- Austi alia Comprehensiue Economic Partnership Agreentent) a\<an memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga. kerja., fasilitasi fasilitasi arus harang dan kepabeanan, akses promosi dan pelindungan penanaman modal, economic pouterhouse, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia. Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensiue Econornic Partnership Agreement diinisiasi pada April 2005 dan dilanjutkan dengan penyusunan Studi Kelayakan Bersama yang menyimpulkan bahwa persetujuan tersebut akan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Perundingan Indonesia-Australia Comprehensiue Economic Partnership Agreement diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Australia pada tanggal 2 November 2070. Perundingan pertama dan kedua dilakukan pada September 2O't2 dan Juli 2O13, tetapi terhenti selama 3 (tiga) tahun. Pada Maret 2OL6, Indonesia dari Australia sepakat melanjutkan kembali perundingan darr setelah melalui 12 (dua belas) putaran perundingan dan 5 (iima) pertemuan tingkat Ketua Perunding, kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial. Pada tanggal 31 Agustus 2018 kedua belah pihak mengelua-rkan pernyataan bersarna yang menandakan selesainya secara substansial proses perundingarr dan pada tanggal 4 Maret 201.9 Persetujuan Indonesia-Attstralia Comprehensiue Economic Partnership Agreement ditandatangani oleh Menteri Peril.agangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Penanaman Modal Ausi:ralia di Jakarta, Indonesia. Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensiue Econonic Partnership Agreement terdiri atas pembukaan, 21 (dua puluh satu) bab (termasuk 15 (lima belas) Iampiran, dan 2 (dua) apendiks), 2 (dua) Memorandum Saling Pengertian, dan 5 (lima) Side Letter. Ruang lingkup Persetujuan Indonesia- Australia Cc:mprehensiue Economic Partnership Agreement antara lain perclagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekoncmi. II.PASAL... REFUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL