5) Penerima manfaat Program TERASA Tahun Anggaran 2025 adalah calon penerima manfaat Program TERASA tahun 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Ditetapkan di Kefamenanu juni 2025 4a . { 44jfk TINUS DELASALLE KEBO Diundangkan di Kefamenanu pada tanggal 3 juni 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA,� [FRANSISKUS BAIT FAY . . . BERITA DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA TAHUN 2025 ( Dipindai dengan CamScanner PENJELASAN PERATURAN BUPATI TIMOR TENOAH UTARA NOMOR B7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TIMOR TENOAH UTARA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUJK TEKNIS DAN PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN TERNAK SAPI (TERASA) BAGI MASYARAKAT MISKIN TAHUN ANGGARAN 2025 • I. UMUM Era reformnas teiah mengantarkan setiap Pemerintahan Dacrah ke dalam tata pemerintahan yang awalnya bersifat sentralistik menuju kepada descntralistik yakni melalui penerapan prinsip otonomi daerah dapat sccara scdcrhana didefenisikan sebagai kemampuan daerah untuk mengurus dirinya sendiri terutama berkaitan dengan pemerintahan umum maupun pembangunan yang sebelumnya diurus oleh Pemerintah Pusat. Pola pembagian kewenangan ini memiliki tujuan agar daerah dapat melihat potensi daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat terutama masyarakat miskin sesuai kondisi geografisnya • dalam rangka mewujudkan kemakrnuran. Ketentuan mengenai pemerintahan daerah sesuai dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pemerintahan daerah, terdiri dari Pemerintah . . Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota berwenang mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Keraudian disebutkan di dalam pasal l angka 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara . . . Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) bahwa . . Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. EE Dipindai dengan Cam Scanner Pada kerangka ini Pemerintah Daerah menjalankan roda pemerintahan di daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara memutuskan untuk membuat program pemberdayaan kepada masyarakat miskin agar meningkatkan kesejahteraannya melalui pemberian bantuan temak sapi kepada masyarakat miskin pada tahun anggaran 2025. II. PASAL DEMI PASAL