1.Sistcrn Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adaiah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara tererrcana, terarah, dan terukur, sert-a berkelanyuran arltarunsur kelembagaan dan surnber daya sehingga terbangun jaringan ilmu 1:engetahuan dan teknologi . se bagai satu kesatuan y-ang utuh dalam mendukung peiryelenggaraan ilmu ocngetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
2.Ilmu 2 Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, Can dikembangkan secara sistematis dengan mcnggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin llmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, '"r.r", dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi. Pendidikar-r adalah usaha sadar dan tercncana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajarein agar peserta didik s€u€r.r? aktif mengembangkan potens: dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagarnaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serr-a keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, .pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan .penarikan kesimpulan ilmiah. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 3 4 5 6 7 SK No OO7?15 A
8.Pengkajian
8.Pengkajian aoalah kegiatan untuk meniiai atau mengetahui kesrapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan latau sesudah llmu Pengetahuan dan Teknoiogi diterapkan.
9.Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, danlatau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahua"n dan Teknologi.
10.Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu Pengetahuan d.ar, Teknologi dalam bentrrk desain atau rancang bangun untuk meaghasilkan nilai, produk. dan/atau proses prcduksi yang lebih baik dar,/atau efisien der;gan rr-enepertimbangkan kete rpaciuan sudut pandang darr/atau konteks teknis, fungsional, brsnis, sosiai, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
11.Invensi acialah ide inventor yang drtuangkan ke dalam suatu kegratan pemecahan ma-salah )iang spesifik di bidaqg Teknologi berupa profluk atau proses, atau pen]/empurnaan dan pengenrbangan produk atau proses.
12.inventcrr adalah Seorang 4rtau hetrrr;lpa orang yang scc .?.ra bersarna-sama grelaksanakan ide yang Cituap*Lan ke dalam kegiatair yang menghasilkan Irrvensi.
13.Inovasi adaiah hasil pemikiran, Penelitran, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapa.n, yang menganciung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan,;konomi danf atau sosial.
74.D,fusr .llmu Pengetahuan Can Teknologi adalah kegiatan penyebarluasan irLiormasi danlatau prorllosi tentang suatr-r Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya danlatau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan dayar gunanya. SK No 007?16 A
15.Aiih i5. Alih Teknologi adaiaLr pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlemba.ga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun ),ang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atalr sebaliknya.
76.Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan.
17.Kliring Teknologi adalah proses penyaringan . kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan Pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu.
18.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
19.Kelembagaarr Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adala}r entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
20.Sumber Daya Ilmu. Pengetahuan dan Teknologi adalah suatu nilai poLensi yang bermanfaat untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
21.Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan trsaha milik daerah, atau badan usaha srvasta yang herbentr.rk badan hukum atarrpu.n bukan badan hukum. SK No OO7217 A
22.Pemangku 22 Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
23.Pemerintah Pusat acialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterr sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945. 24., Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.