Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG INOVASI DAERAH. MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU dan BUPATILABUHANBATU Dengan Persetujuan Bersama Dipindai dengan CamScanner
10.lnovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan dan pengoperasian yang selanjutnya disebut kelitbangan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologiyang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
9.Badan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.
8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5.Bupati adalah Bupati Labuhanbatu.
6.Dewan Perwaki.lan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dipindai dengan CamScanner
16.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga masyarakat atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
15.Roadmap Penguatan SIDa adalah dokumen yang berisi kebijakan umum dan program prioritas pembangunan dalam rangka penguatan sistem inovasi Kabu paten Labuhanbatu.
14.Sistem Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pernerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha dan masyarakat di daerah.
13.Inovasi Daerah adalah semua bentuk upaya dan kegiatan pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabu paten Labuhanbatu termasuk penerapan/ replikasi atas Inovasi milik Pemerintah / instansi lain.
12.Alternatif Rancang Bangun Inovasi Daerah adalah ide berbeda dari Rancang Ban.gun Inovasi Daerah yang diusulkan yang digunakan sebagai pilihan.
11.Rancang Bangun Inovasi Daerah adalah struktur, bentuk, proses, sistem dan/atau kerangka kerja dari suatu produk atau suatu prosedur kerja. Dipindai dengan CamScanner
(2)Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat { 1), sasaran lnovasi Daerah diarahkan untuk
(1)lnovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.