Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Ringkasan
Riset dan Inovasi dilakukan berasaskan kemanfaatan, profesionalitas dan keterbukaan. Riset dilakukan dgn orientasi dan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan/atau bahan pengambilan kebijakan daerah. Pemerintah Daerah melaksanan riset dengan melibatkan dan/atau berkoordinasi dgn Badan. Riset yg diinisiasi dan dilaksanakan oleh lembaga negara, perguruan tinggi, lembaga internasional, lembaga profesional, lembaga riset, orang perorangan dan Badan Usaha di Daerah diketahui dan disinergikan oleh pmerintah daerah san pemerintah kabupaten melalui Badan. Hasil Riset dipublikasi secara luas melalui media massa (cetak maupun online) dan jurnal ilmiah. Pemerintah Daerah daapt memfasilitasi perlindungan hasil riset melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…