Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATREPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat: Menimbang: a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c.bahwa Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT SALINAN I Pasa15 ... Pasa14 Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat berkedudukan di Kota Mataram. Pasa13 Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
a.Kabupaten Lombok Barat;
b.Kabupaten Lombok Tengah;
c.Kabupaten Lombok Timur;
d.Kabupaten Sumbawa;
e.Kabupaten Dompu;
f.Kabupaten Bima;
g.Kabupaten Sumbawa Barat;
h.Kabupaten Lombok Utara;
1.Kota Mataram; dan J. Kota Bima.