Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002
- Nomor
- 89/KMK.04/2002
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
BAB II
Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya
Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
BAB III
Kendaraan bermotor sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dijual atau dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya, setelah berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan proyek atau non proyek.
Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dilunasi dengan menggunakan tarip pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)