Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1988
- Nomor
- 28
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pengaturan perluasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai hingga pedagang besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 4945;
Dengan Peraturan Pemerintah ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas :
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan sepanjang mengenai pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan :
Angka 1 Ketentuan dalam angka 1 Pasal ini mengatur perluasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Dengan ketentuan ini, Pedagang Besar yang semula belum termasuk dalam ruang lingkup pengenaan Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sejak penetapan itu penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar sepanjang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian apabila pengusaha tersebut tergolong sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Angka 2 Ketentuan dalam angka 2 Pasal ini mengatur perluasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagai pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pada dasarnya semua jenis jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Akan tetapi untuk jasa-jasa tertentu yang secara tegas disebutkan dalam Pasal ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jasa-jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
Ayat (1) Ketentuan dalam ayat (1) Pasal ini memberikan pengertian yang bersifat umum tentang Pedagang Besar. Semua pengusaha yang tidak semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagai Pedagang Pengecer adalah Pedagang Besar, seperti agen, distributor, penyalur, grosir, pemasok (supplier dan leveransir), rekanan dan sebagainya. Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini memperluas cakupan pengertian Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pedagang Pengecer adalah bukan Pengusaha Kena Pajak, tetapi apabila pengusaha ini melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada badan-badan yang khusus ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka diperlakukan sebagai Pedagang Besar, sehingga atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Penegasan ini diperlukan mengingat ketentuan yang menyangkut Pajak Masukan dalam Undang-undang semula mengatur Pajak Masukan untuk Pengusaha Kena Pajak sampai jalur produksi dan distribusi pada tingkat penyalur utama saja sesuai dengan ruang lingkup pengenaan pada waktu itu. Dengan perluasan pengenaan sampai dengan tingkat Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka sesuai dengan sistem pajak atas pertambahan nilai, pengkreditan Pajak Masukan itu dapat dilakukan oleh pengusaha yang berada pada jalur distribusi pada tingkat manapun kecuali Pedagang Pengecer yang belum termasuk dalam ruang lingkup pengenaan. Ayat (2) Pada jenis-jenis usaha tertentu sering dialami kesulitan dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Untuk ini perlu dapat dibuat pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Cukup jelas
Angka 1 Jasa penerbangan dalam negeri dan jasa telekomunikasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 15 Januari 1989. Mengingat sifat penyerahannya dan untuk mempermudah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan kedua jenis jasa tersebut dikenakan atas dasar pembayaran. Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Ketentuan yang diatur dalam angka 3 ini diberlakukan sejak tanggal 1 April 1989 mengingat banyaknya pengusaha yang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga diperlukan persiapan yang sebaik-baiknya. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 3385
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)