Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 131 Tahun 2001
- Nomor
- 131
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
b. bahwa hasil perhitungan Dana Alokasi Umum tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 6. Peraturan … 6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090); 9. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2002. BAB I PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari : a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi; b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota. (2) Besarnya … (2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2002 ditetapkan 25 % (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 setelah dikurangi dengan Penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah. (3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2); b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2). BAB II PERHITUNGAN DANA ALOKASI UMUM
(1). Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2). Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga mempertimbangkan Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah. (3). Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas Alokasi Minimum kepada Daerah yang diperhitungkan dalam bentuk lumpsum dan berdasarkan proporsi beban belanja pegawai Tahun Anggaran 2001. Pasal 3 …
(1). Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). (2). Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(1). Gubernur melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (2). Bupati/Walikota melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 159.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)