Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 2000
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah suatu forum konsultasi di tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden.
DPOD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD mempunyai tugas:
BAB III
Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diatur dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan, kebijakan otonomi Daerah dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)