Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1998
- Nomor
- 50
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak meliputi kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Perusahaan Perseroaan (PERSERO), Perseroan Terbatas lainnya dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO, yang tetap dilaksanakan oleh menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 82 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1998 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PADA PERUSAHAAN PERSEROAAN KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian nasional maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan salah satu bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembanguan ekonomi nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi bentuk usaha negara tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan melakukan pembinaan langsung yang berdayaguna. Oleh karena itu, agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau pemilik modal Negara (Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagiamana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, termasuk kewenangan-kewenangan lainnya dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 beserta peraturan pelaksanaannya. Namun … Namun khusus untuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) tertentu yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dapat dikecualikan dari ketentuan tentang pengalihan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Selain itu, penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perseroan Terbatas dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO, tetap diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. Pengalihan kewenangan sebagaimana tersebut diatas, dipandang perlu untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengecualian terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) tertentu dari ketentuan ayat (1) diperlukan, mengingat masih terdapat upaya-upaya penanganan yang perlu dilakukan secara khusus. Pengaturan pengecualian tersebut akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Presiden tersendiri yang memuat rincian, kriteria dan jenis perusahaan Perseroan (PERSERO) yang dikecualikan tersebut. Terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Presiden dimaksud, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), dimana Menteri Keuangan bertindak selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO).
…
Penatausahaan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagiamana dimaksud dalam ketentuan ini, tidak termasuk kewenangan Menteri Keuangan yang dialihkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3758
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)