Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2015
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN : ... MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH.
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Keuangan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan:
Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Komite Kebijakan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Kebijakan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)