menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan;
b.bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung; Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk Kejaksaan Negcri Ogan Komering Uiu Selatan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA ULU SELATAN PEMBENTUKANKEJAKSAANNEGERI OGAN KOMERING TENTANG NOMOR 28 TAHUN 2016 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ·PRESIDEN \ .: Pasal ... Daerah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan meliputi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. PasaI2 Membentuk Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan berkedudukan di Muaradua. Pasal I Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAANNEGERI OGAN KOMERING ULU'SELATAN. MEMUTUSKAN
2.Undang-Undang Nomor 37 Tahun . 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347);
3.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
4.Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; ', ~.. Pasal ... Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan orgamsasi dan tat a kerja Kejaksaan Negeri Ogan Komering Uiu Selatan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasa16 pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Uiu Selatan dibebankan pada anggaran Kejaksaan yang rangkadalamdiperlukanPembiayaan PasaI5 Perkara pidana dan perkara Iainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Baturaja tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Uiu Selatan. PasaI4 Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, maka Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Baturaja. PasaI3 PRESIPEN ""i! f , '.', :.'~~\., 'w' '-. . {~ !.-: . . . ... .-. Deputi Bidang Politik, Hukum, SEKRETARIAT KABINET RI Salinan sesuai dengan aslinya JOKO WIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2016 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pasa17 4 " .:'\. t ' .~~~.;':.. . '.""