Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 1999
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERNYATAAN PERSETUJUAN ATAS KENAIKAN KUOTA REPUBLIK INDONESIA PADA DANA MONETER INTERNASIONAL.
Menyetujui kenaikan kuota Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional dari SDR 1.497.600.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu special drawing rights) menjadi SDR 2.079.300.000,00 (dua miliar tujuh puluh sembilan juta tiga ratus ribu special drawing rights) sebagaimana telah diputuskan oleh Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional pada tanggal 30 Januari 1998 melalui Resolusi No. 53-2 tentang Increase in Quotas of Fund members-Eleventh General Review.
Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, segera menyampaikan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Dana Moneter Internasional.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 3
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)