Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1976
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengesahkan "Pernyataan Persetujuan" yang menyatakan persetujuan Republik Indonesia atas Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional yang diperbaharui sebagaimana ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada tanggal 19 Agustus 1976 dan salinannya dilampirkan pada Keputusan Presiden ini. KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd, SUDHARMONO,SH. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Halaman 26-50 Halaman 51-75 Sisa Halaman Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1976/47
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.