Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1976
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
BAB I
Setiap Warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
Setiap pelamar harus mengajukan Surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri kepada instansi yang bersangkutan dengan disertai :
BAB III
Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasannya.
BAB IV
Pelamar yang diterima dengan persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa percobaan dan dipekerjakan serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)