Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1972
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1972
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pembinaan Pendidikan dan Latihan diselenggarakan dengan :
Menteri Pendidikan dan Kebudajaan bertugas dan bertanggung- djawab atas pembinaan pendidikan dan latihan setjara menjeluruh, baik jang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta.
Ruang lingkup pembidangan tugas dan tanggung-djawab dalam melaksanakan pembinaan pendidikan dan latihan dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini diatur sebagai berikut :
…
Hubungan tata-kerdja setjara fungsionil dan koordinasi dalam pelaksanaan bidang tugas dan tanggung-djawab dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudajaan, setelah mendengar Menteri Tenaga Kerdja dan Ketua Lembaga Administrasi Negara.
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan setjara bertahap dan selambat-lambatnja pada tanggal 1 April 1972 sudah mulai berdjalan.
Pendidikan dan latihan dilingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah diluar Departemen Pendidikan dan Kebudajaan, Departemen Tenaga Kerdja dan Lembaga Administrasi Negara jang telah ada sebelum ditetapkannja Keputusan Presiden ini, masih diselenggarakan oleh masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah jang bersangkutan sampai ada pengaturan lebih landjut.
Hal-hal jang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini akan ditetapkan dengan Keputusan tersendiri.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 18 April 1972. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O DJENDERAL TNI.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan