Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1991
- Nomor
- 37
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN DOKTER SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP SELAMA MASA BAKTI.
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap adalah unsur aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
BAB III
Dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap wajib:
BAB IV
Menteri atau Pejabat lain yang ditunjuk berwenang mengangkat, menempatkan, memindahkan dan memberhentikan dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB V
Kedudukan Dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap berakhir apabila yang bersangkutan telah selesai melaksanakan masa bakti, meninggal dunia, diberhentikan atau pemutusan secara sepihak.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)