Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1963
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1963
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: I. Membatalkan :
BAB IX
Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat khas (spesifik) mengenai petugas-petugas kesehatan, maka dari itu Undang-undang ini dapat berlaku disamping Undang-undang lain seperti Undang-undang Pokok Kepegawaian perihal Pegawai Negeri, Undang-undang Wajib kerja Sarjana mengenai para Sarjana. Undang-undang Wajib Militer mengenai Warga Negara yang harus melakukan dinas Wajib Militer.
Tenaga Kesehatan Sarjana, termasuk golongan Sarjana pada umumnya pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Tenaga … Tenaga Kesehatan lainnya yang bertingkat Sarjana Muda, Menengah dan Rendah (non-akademikus) pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam bidang Kesehatan. Yang dimaksud dengan Sarjana Muda adalah tingkatan semi-akademis.
Ijazah-ijazah dokter, dokter-gigi, apoteker dan Sarjana-sarjana lain ini diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Perguruan Tinggi, yang juga akan mengatur soal-soal gelar, sebutan, wewenang dan sebagainya secara keseluruhan.
Yang dimaksud pada sub b ialah : assisten-apoteker yang mendapat izin memimpin sebuah "Apotik Darurat" menurut Undang-undang No. 18 tahun 1959.
Dengan "melakukan pekerjaan secara swasta perseorangan" dimaksud : "praktek partikulir dokter/dokter-gigi". Dengan pasal ini Menteri Kesehatan dapat mengetahui keadaan seluruh tenaga dokter/dokter-gigi/apoteker dimanapun juga mereka bekerja.
…
Ketentuan dalam pasal ini bersandar pada pasal 14 ayat (4) Undang-undang Pokok Kesehatan yang mengatakan, bahwa : "Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat". Dengan demikian tenaga pengobatan secara "Timur" (dukun, dukun bayi dan sebagainya) dapat diatur dan dimana mungkin diikut-sertakan didalam usaha memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat. Dalam membimbing dan mengawasi cara pengobatan tersebut, Departemen Kesehatan bekerja-sama dengan Departemen-departemen lain, diantaranya Departemen Agama.
Perjalanan perkembangan masyarakat dan Negara kearah Masyarakat Sosialis dibimbing, dengan adanya "pimpinan" disegala bidang (demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan seterusnya), maka dalam rangka kenyataan ini dengan tegas diterangkan bahwa dalam melaksanakan tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan berada dibawah pimpinan Menteri Kesehatan. Pemerintah memberi kesempatan agar Tenaga Kesehatan non-akademikus dapat mencapai tingkat yang lebih tinggi dengan jalan pendidikan-pendidikan dari kursus- kursus tambahan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)