Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1969
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1969
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-undang Dasar dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum jo No. XLII/MPRS/ 1968 tentang perobahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia. No. XI/MPRS/ 1966 tentang Pemilihan Umum, perlu segera dibentuk Undang-undang mengenai lembaga-lembaga tersebut. Mengingat : 1. Pasal 1, pasal 2 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT.
BAB II
.
Cukup jelas. Pasal 23. Cukup jelas. Pasal 24. Jumlah Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Tingkat II ditetapkan dengan perhitungan tiap-tiap sekurang-kurangnya 10.000 penduduk mendapat seorang wakil dalam D.P.R.D. II. Oleh karena kepadatan penduduk tidak merata di seluruh wilayah Negara, maka perlu diadakan syarat minimum dan maksimum agar dengan demikian Daerah yang sedikit sekali penduduknya mempunyai wakil dalam D.P.R.D. II yang cukup representatif untuk menjamin terpeliharanya kepentingan umum diseluruh wilayah daerah yang bersangkutan secara baik. Pasal 25. Cukup jelas. Pasal 26. Cukup jelas. Pasal 27. Lihat penjelasan pasal 20. Pasal 28. Cukup jelas. Pasal 29. Cukup jelas. Pasal 30. Cukup jelas. Pasal 31. Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)