MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL PADA BEBERAPA JALAN TOL. PERTAMA : Mengubah Diktum KETUJUH Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003, sehingga keseluruhan Diktum KETUJUH berbunyi sebagai berikut : "KETUJUH:Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, ketentuan mengenai penetapan besarnya tarif tol sebagaimana diatur dalam :
1.Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penetapan Ruas Jalan Padalarang-Cileunyi sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tol;
2.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang-Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar pada Jalan Tol Belawan-Medan- Tanjung Morawa, dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tol serta Tol Berlangganan pada Beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol, kecuali untuk tarif ruas Jalan Tol Jagorawi dan tarif ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek;
3.Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1993 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dupak-Tandes sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tol;
4.Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Timur dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif;
5.Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1994 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tandes-Kebomas sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
6.Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1995 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Barat, Cilegon Timur, dan Simpang Susun Cikupa dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
7.Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol;
8.Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur–Jembatan Tiga– Pluit dan Tomang–Grogol–Pluit Junction sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkaran Dalam Kota Jakarta;
9.Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Merak dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
10.Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Kebomas–Manyar sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
11.Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jangli-Kaligawe sebagai Jalan Tol, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol, serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Ruas Jalan Tol Srondol-Jatingaleh;
12.Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Plumbon-Kanci sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
13.Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
14.Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Serpong–Pondok Aren Barat sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol; dinyatakan tidak berlaku." KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Juni 2003. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI