Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 193 Tahun 1998
- Nomor
- 193
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK PERKREDITAN RAKYAT.
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan.
Syarat, tata cara dan ketentuan lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia.
Pelaksanaan pemberian jaminan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank Indonesia.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Januari 1998. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 185
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)