Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1992
- Nomor
- 71
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT.
BAB I
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari:
Untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pemberian izin usaha Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian Bank Perkreditan Rakyat dengan melampirkan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pendirian Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Perkreditan Rakyat harus:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)