Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1983
- Nomor
- 50
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengesahkan pernyataan persetujuan atas kenaikan kuota Republik Indonesia pada Dan Moneter Internasional dari SDR 720.000.000,- menjadi SDR 1.009.700.000,- yang telah disampaikan dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-81 I /M.K.012/83 tanggal 19 Agustus 1983, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 39
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)