Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/13/PBI/2010 Tahun 2010
- Nomor
- 12/13/PBI/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/29/PBI/2008 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI BAGI BANK UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4922) diubah sebagai berikut:
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Dokumen pendukung yang disertakan antara lain meliputi fotokopi Anggaran Dasar Bank atau kuasa (power of attorney) dari kantor cabang Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh Bank. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kriteria pengenaan sanksi penangguhan (suspend) tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement yang berlaku dan/atau Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Huruf c Yang dimaksud dengan kriteria aktif adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ... Indonesia tentang Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System. Angka 3
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5147
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang