Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003
- Nomor
- 5/5/PBI/2003
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks44PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ….. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN PIALANG PASAR UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
…..
Perusahaan pialang hanya dapat memberikan jasa perantara untuk transaksi yang lazim dilakukan di pasar uang Rupiah maupun di pasar valuta asing.
Perusahaan Pialang dilarang :
BAB III
Modal disetor untuk mendirikan Perusahaan Pialang ditetapkan sekurang- kurangnya sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah).
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.