UMUM PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK. Menetapkan MEMUTUSKAN: 4 Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban oleh Parpol kepada BPK; b. Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban oleh BPK; dan c. Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban kepada Parpol. Pasal2BAB II RUANG LINGKUP 6. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN I APBD yang diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik. 7. Laporan Pertanggungjawaban Parpol atas Bantuan Keuangan yang selanjutnya disebut Laporan Pertanggungjawaban adalah laporan atas penerimaan dan pengeluaran yang dibuat oleh Parpol atas Bantuan Keuangan. 8. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 9. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan atas hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan datal informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai Keputusan BPK.
10.Standar Pemeriksaan Keuangan Negara adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 5
(1)Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban yang bersumber dari APBN dilakukan oleh DPP atau sebutan lain kepada Kemendagridan BPKPusatsesuai dengan kewenangannya.
(2)Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibuktikan dengan tanda terima. Pasa16BABIV PENYERAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH PARPOL KEPADABPK Penyerahan Laporan Pertanggungjawabansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)dilakukan 1 (satu) tahun sekali paling lambat 1 (satu) bulan setelahtahun anggaran berakhir. Pasa15
(1)Setiap Parpol yang menerima Bantuan Keuangan wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawabankepada BPK.
(2)Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)jPemerintah Daerah (Pemda) ProvinsijKabupatenjKota kepada Parpol melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum NegarajRekening Kas Umum Daerah ke RekeningParpol.
(3)RekeningParpol sebagaimana dimaksud pada ayat (2)merupakan rekening khusus untuk menerima Bantuan Keuangan. Pasa14 Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiriatas:a. Laporan PertanggungjawabanDPP; b. Laporan PertanggungjawabanDPD;dan c. Laporan PertanggungjawabanDPC. Pasa13BABIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN 6
(1)Laporan Pertanggungjawaban yang diserahkan kepada BPKterdiri atas:
a.Rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Bantuan Keuangan Parpol dan rincian realisasi belanja dana Bantuan Keuangan Parpol per kegiatan; dan
b.Rekapitulasi barang inventaris /modal (fisik), barang persediaan pakai habis, dan penggunaan jasa yang dibiayai dari dana Bantuan KeuanganParpol.
(2)Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilampiri dengan dokumen bukti pendukung yang lengkap dan sah sertasurat pernyataan tanggung jawab (Representation Letter, yang ditandatangani Ketua DPPjDPDjDPC.
(3)Jenis serta format Laporan Pertanggungjawaban dibuat sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
(4)Format surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.