Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bupati Gresik Nomor 92 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik, Bantuan sosial berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu/pengelola lembaga kesejahteraan sosial, anak yatim, janda miskin, nelayan miskin, marbot, penjaga makam, Guru ngaji, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat, bantuan dana pengobatan untuk kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu, santunan korban kebakaran, banjir, dan bencana alam/non alam lainnya;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu